Selasa, 03 November 2009

Dua Sekolah Terancam Disegel

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua sekolah negeri, SDN Batu Ampar 05 dan SMPN 126 Kramatjati, Jakarta Timur, terancam tutup karena tanah tempat kedua sekolah tersebut berdiri dililit sengketa. Hal itu membuat orangtua murid dan kepala sekolah di kedua sekolah tersebut resah.
Kuasa hukum pemilik tanah, Muchtar Pakpahan, kepada wartawan di lokasi tersebut, Selasa (3/11), mengatakan, sekolah akan ditutup apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga membayar ganti rugi tanah di atas kedua sekolah.
”Kalau sampai Senin (9/11) depan urusan pembayaran ganti rugi tidak selesai, kami akan menutup kedua sekolah,” ujar Muchtar, kuasa hukum Nyonya Weni Azis, pemilik tanah. Muchtar menilai Pemprov DKI tidak konsisten membayar ganti rugi tanah milik kliennya.
”Pembayaran yang akan dilakukan pada bulan ini ternyata hanya 90 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan alasan status tanah yang dimiliki klien saya masih girik,” ungkap Muchtar. Oleh karena itu, lanjutnya, klien saya berniat membatalkan proses ganti rugi yang sedang berjalan.
Meresahkan
Rencana penyegelan dan penutupan seperti yang disampaikan Muchtar Pakpahan tersebut meresahkan orangtua murid dan kepala sekolah serta mengganggu proses belajar para siswa di kedua sekolah.
Kepala SMPN 126 Kuslani mengakui, sudah puluhan orangtua murid menanyakan masa depan SMPN 126. ”Pertanyaan bertubi-tubi. Orangtua murid belakangan ini sudah sangat meresahkan guru-guru dan mengganggu proses belajar,” ucap Kuslani.
Ia berharap kasus tanah itu selesai dengan jelas. ”Kami berharap rencana penutupan sekolah ini batal,” kata Kuslani.
Beberapa guru yang ditemui menyampaikan hal serupa. Mereka khawatir, saat proses belajar-mengajar, tiba-tiba terjadi keributan. Hal ini tentu saja akan mengganggu rasa aman siswa.
Meski demikian, ada beberapa guru percaya, tidak akan terjadi penutupan kedua sekolah. ”Soal ganti rugi tanah kan sudah dijelaskan dinas pendidikan. Menurut dinas, uang ganti rugi akan dilunasi bulan ini,” kata seorang guru SMPN 126.
Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan Kramatjati Supriyadi mengatakan, uang ganti rugi tersebut sudah dianggarkan. ”Jadi, tak perlu resah. Semuanya sudah disiapkan,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar